“Kerja sama itu sudah berjalan semenjak 2021, sehingga kami telah melakukan vaksinasi sebanyak empat kegiatan,” katanya.
Suroto mengakui, vaksin booster itu dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19 di lapas tersebut. Selain itu, vaksin juga salah satu syarat bagi warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan hak berupa remisi dan pemotongan masa hukuman.
“Ini salah satu syarat mendapatkan remisi dan kami sedang mendata warga binaan pemasyarakatan yang bakal diusulkan mendapatkan remisi HUT Republik Indonesia ke Kementerian Hukum dan HAM,” katanya. (*)