HARIANHALUAN.ID — Setelah sempat ditiadakan akibat pandemi Covid-19, tahun 2022 Dinas Perhubungan Sumatra Barat (Dishub Sumbar) kembali melaksanakan kegiatan pengumpulan dan analisis database pelayanan jasa angkutan umum di Sumbar.
Survei ini akan berlangsung di sejumlah titik selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 16 sampai 18 Juli 2022.
Kepala Dishub Sumbar, Heri Nofiardi menyebutkan, survei pelayanan jasa angkutan umum ini dilakukan menggunakan metode statis, dengan menghitung dan mencatat penumpang yang berada di dalam kendaraan pada waktu tertentu, yang melewati pos-pos yang telah ditetapkan.
Survei ini sendiri bertujuan untuk mengumpulkan data penumpang dan jumlah armada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sumbar. Dengan sasaran akhir, untuk menilai kinerja pelayanan angkutan umum dan apakah armada yang tersedia saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat, khususnya sopir angkutan penumpang umum mengetahui bahwa ini survei bukan pemeriksaan trayek dan penumpang, dengan tujuan untuk memperoleh data apakah ketersediaan kendaraan dan layanan trayek masih mencukupi atau perlu penambahan kendaraan pada trayek yang dilalui (load factor). Pencatatan load factor ini sendiri sudah tiga tahun tidak dilaksanakan karena pandemi. Sementara survei ini sangat penting agar pelayanan angkutan penumpang berjalan maksimal. Pun juga sangat penting bagi perusahaan dalam rangka menganalisis kondisi saat ini,” kata Heri usai Rapat Persiapan Kegiatan Pengumpulan dan Analisis Database Pelayanan Jasa Angkutan Umum di Sumbar, Jumat (15/7/2022).
Ia menyebutkan, survei dilakukan di sembilan titik posko yang tersebar di seluruh wilayah Sumbar, di antaranya Barung-Barung Belantai, Kabupaten Pesisir Selatan; Bukit Surungan, Kota Padang Panjang; Ngalau, Kota Payakumbuh; Pandan Ujung, Kota Sawahlunto; Lubuk Selasih, Kabupaten Solok; Padang Luar, Kabupaten Agam; Kubu Kerambil, Kabupaten Tanah Datar; Gulai Bancah, Kota Bukittinggi; serta Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Adapun target dan sasaran survei adalah angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), serta angkutan pariwisata. (*)