“Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” kata Arkadius.
Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan harus diganti masyarakat sesuai nilai NJOP plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD.
“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah jika lokasi lain memang tidak ada. Ada perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD,” kata Arkadius bakal calon legislatif DPR RI 2024 itu. (*)