Gawat! Masih di Bawah Umur Sudah Berprofesi PSK. Satpol PP Padang Kirim ke Panti Andam Dewi Solok

PSK

Satpol PP Kota Padang mengirim DN, yang diduga PSK ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok, Rabu (20/7/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim satu wanita yang diduga Penjajak Seks Komersial (PSK) ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok, Rabu (20/7/2022).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Syafnion mengatakan, sebelumnya telah mengamankan tiga wanita dan lima laki-laki di salah satu penginapan kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (19/7/2022) malam.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, diketahui satu wanita berinisial DN (15) diketahui berprofesi sebagai PSK, sehingga terpaksa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang bersama pihak keluarga.

“Sesuai aturan dan arahan pimpinan, maka perlu kita lakukan pembinaan lebih lanjut terhadap DN ke Panti Rahabilitasi Andam Dewi. Dengan harapan, dirinya di sana bisa dapat dibina dan bisa juga mendapatkan soft skill dan life skill nantinya selama berada di sana,” ujarnya.

Syafnion juga mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan DN sempat berdalih kepada PPNS kalau dirinya baru datang ke Kota Padang, dan hendak balik ke kampung halamannya di Kabupaten Tanah Datar. 

“Saat ditanyai mengenai alat pengaman yang ada di dalam tasnya, DN tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui profesinya sebagai PSK, dengan tarif Rp300 ribu,” katanya. 

Sementara Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terhadap penyakit masyarakat di Kota Padang. 

“Sesuai instruksi wali kota, kami (Satpol PP) sebagai pelayanan harus maksimal dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Mursalim mengatakan bahwa setiap hari anggota Satpol PP Kota Padang ditempatkan untuk melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap meresahkan. Hal ini bertujuan kawasan tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat yang meresahkan bagi masyarakat Kota Padang.

“Kami juga berharap masyarakat tidak ragu dalam memberikan laporan terkait gangguan trantibum. Kita akan rahasiakan nama pelapor, maka kita harap mari bersama-sama menjaga trantibum di Kota Padang, jika ada gangguan yang ditemukan segera laporkan dan akan kami sikapi,” ucapnya.

Sementara itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan perizinan sesuai aturan. Hal ini dilakukan untuk menjaga trantibum di Kota Padang. (*)

Exit mobile version