“Minggu kemarin tim kami sudah mendatangi mantan kepala desa itu, dan kondisinya masih dalam pemulihan,” katanya.
Azman juga menyampaikan, tentang kasus pembangunan Kantor Desa Manggung, kasus ini tidak dilanjutkan, karena kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini cuma sedikit dan tersangka ini bersedia mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil.
“Tahap awal sudah ada cicilan dari pelaku, jika sudah lebih dari setengah kerugian negara, kami akan serahkan penagihannya pada inspektorat, tetapi tetap kami pantau,” katanya.
Juga ada kasus korupsi lainnya, yaitu yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mangguang, dan kasus itu sudah dieksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan ekspos seluruh kegiatan pada masing-masing bidang yang ada di kejaksaan itu. Di antaranya kasus pidana umum, dalam pidana umum ini kasus yang paling menonjol masih perkara penyalahgunaan narkotika.
“Selama 2022 di bidang pidum sudah dikeluarkan sebanyak 204, sudah ada 245 perkara yang telah tahap II dan 148 perkara yang telah dieksekusi,” kata Azman.