Ia merinci, dalam perkara pidum ini paling dominan adalah perkara narkotika dengan 53 perkara dilanjutkan dengan tindak pidana pencurian 38 perkara dan kasus perlindungan anak 17 perkara.
“Selain itu, Kejari Pariaman juga telah mendirikan rumah restorasive justice di Kampung Baru Pariaman,” ujarnya. (*)