Sementara itu, Wabup Iraddatillah mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, peningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh UKPP adalah tugas pemerintah daerah, baik layanan administrasi maupun layanan jasa kepada masyarakat.
Serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 telah ditetapkan misi pertama daerah, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efeksien dan responsif berbasis reformasi birokrasi.
“Pada saat ini berbagai praktek kurang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih sering ditemukan, di antaranya ketidakpastian pelayanan (biaya, waktu, cara/prosedur pelayanan dan lain-lain), rendahnya SDM pengelola dan masih belum lengkapnya sarana dan prasarana pelayanan publik,” ujar wabup.
Untuk itu, lanjut wabup, diharapkan kepada semuanya untuk serius dan fokus dalam mewujudkan misi satu daerah yang menjadi program prioritas pada lima tahun ke depan, sesuai dengan peran masing-masing baik sebagai pelaksana maupun sebagai fungsi kontrol. (*)