“Jika sudah menjadi cagar budaya, maka fungsi Pabrik Indarung I yang sudah tidak lagi beroperasi, betul-betul dapat dijadikan sebagai pusat pengetahuan dan pusat budaya, setelah fungsi lamanya sebagai penghasil semen di Indonesia,” ujarnya.
Sekarang ini, proses pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bunga sedang berada pada tahap pendaftaran cagar budaya. Pendaftarannya pun lengkap dengan berbagai hal, termasuk ukuran, serta alat-alat yang pernah digunakan dan fungsinya seperti apa.
Setelah didaftarkan, kemudian dibawa ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Padang untuk dikaji ulang. Setelah itu, barulah TACB mengeluarkan rekomendasi ke Wali Kota Padang untuk ditetapkan Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai cagar budaya.
“Penetapan Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai cagar budaya merupakan tahap awal dari tujuan akhir kami di Disdikbud Kota Padang dan juga PT Semen Padang, yaitu menjadikannya sebagai warisan dunia dari Unesco,” ujarnya.
Jika nantinya telah menjadi warisan dunia, Syamdani pun menuturkan bahwa Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo akan bermanfaat untuk pengetahuan, dan juga untuk ekonomi yang tentunya juga dapat menjadi perhatian bagi banyak wisatawan.
Kemudian Pabrik Indarung I juga bisa dijadikan sebagai tempat untuk pengembangan budaya lebih lanjut, dan juga dapat menjadi pusat kreatifitas bagi anak muda, terutama Ranah Minang, atau Kota Padang khususnya.