HARIANHALUAN.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Agam menggelar sosialisasi pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, Selasa (23/8/2022).
Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP-Naker Agam, Basrizal menyebutkan, sosialisasi yang diikuti puluhan pengusaha dan pekerja itu merupakan upaya menciptakan suasana kerja yang harmonis antara keduanya.
“Hubungan industrial yang baik sangat dibutuhkan, karena melalui hubungan industrial akan diatur syarat kerja yang terdiri dari hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, agar mencapai kondisi yang aman dan dinamis,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan hubungan industrial itu diperlukan sarana hubungan industrial yang tertuang pada Pasal 103 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, antara lain serikat pekerja/buruh, LKS Bipartit, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
“Untuk itu, sosialisasi yang diadakan ini menjadi penting untuk dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman melalui Kepala DPMTSP-Naker Agam, M. Lutfhi saat membuka sosialisasi mengatakan, dalam mengawasi hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, serta memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundangan ketenagakerjaan.