“Oleh karena itu, sisa waktu lebih kurang tiga tahun perlu sekali kerja yang ekstra untuk bisa dilakukan percepatan penurunan stunting. Koordinasi dan kerjasama yang konvergen sangat penting,” kata dia.
Berdasarkan Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting merupakan upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah dan desa.
Pelaksanaan percepatan penurunan stunting tersebut dengan kelompok sasaran mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.
“Kepada seluruh pihak yang juga sudah membantu terbentuknya TPPS, besar harapan TPPS ini dapat berperan secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengatakan, mengajak kader-kader yang telah dikukuhkan untuk betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik.
“Bukan berarti dengan pengukuhan ini kita berlepas tangan dan melimpahkan ke TPPS saja, kita akan selalu mendukung dan berupaya agar target penurunan stunting bisa tercapai,” ujarnya.