HARIANHALUAN.id – Desakan warga Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, agar perusahaan air mineral CV Multirejeki Selaras yang beroperasi di daerahnya ditutup akhirnya terkabul.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan pertemuan antara warga, pihak CV. Multirejeki Selaras, wali nagari, camat dan tim teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota di Kantor Camat Luak, Kamis (25/8/2022).
Setelah pertemuan disepakati bahwa CV. Multirejeki Selaras yang belum memiliki izin operasional akan ditutup untuk sementara waktu sampai perizinannya lengkap.
“Sesuai keinginan masyarakat kami, maka perusahaan harus menghentikan operasional sampai dengan perizinannya tuntas,” kata Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral.
Sementara itu, Camat Luak, Ricky Edward menyebut, hasil pertemuan itu akan ditindaklanjuti lagi dengan pertemuan yang lebih intens antara pihak perusahaan dengan pemerintah nagari agar solusi terbaik bica dicapai.
“Kita dari pihak kecamatan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti hasil dari pertemuan hari ini. Saya yakin, pelaku usaha dan masyarakat akan sama-sama komit untuk menaati hasil pertemuan ini,” kata dia.