Sementara Kepala DPMPTSP, Aneta Budi Putra menyebut, pihaknya siap mengarahkan CV. Multirejeki Selaras untuk memproses perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pertama, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan aplikasi OSS secara online. Nanti di situ ada kelengkapan dan bahan-bahan yang harus dilengkapi,” ucap Aneta Budi.
Terkait hasil musyawarah, dia menyerahkan kepada pihak nagari untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihak perusahaan. “Kalau secara aturan. Harus ada izin dulu baru dapat beroperasi,” ujar dia.
Direktur CV. Multirejeki Selaras, Tito Idroes menyebut, pihaknya cukup memahami kondisi yang ada. Untuk ke depan, pihaknya akan lebih intens melakukan komunikasi lebih intensif. “Perizinan kita sudah jalan. Memang perizinan tidak ada yang langsung jadi,” kata dia.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan menaati hasil dari kesepatan itu. Apalagi, produksi air mineral di daerah tersebut tidak besar. Untuk galon, pihaknya hanya memproduksi sekitar 50 sampai 70 galon per hari. Sementara untuk cup hanya 100 dus. (*)