Dijelaskannya, para penerima BPNT pada dasarnya adalah masyarakat yang sebelumnya juga telah terdaftar ke dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Padang.
Sedangkan proses penyaluran bantuan tersebut, kata Ances, akan dilaksanakan di sejumlah kantor pos, kantor lurah maupun kantor camat yang akan ditunjuk dalam rapat teknis penyaluran nanti.
“Untuk teknis pencairan kemungkinan akan sama halnya dengan teknis yang berlaku pada saat pencairan BPNT triwulan satu dan dua. Pencairan melalui PT Pos, kecuali bantuan yang disalurkan oleh Bank Himbara yang akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat,” tuturnya. (*)