“Paspor RI terbitan Tahun 2019 dan 2020 di halaman 48 tidak ada kolom tanda tangan, sehingga menjadi polemik setelah ditolak oleh pihak Imigrasi Jerman. Akibatnya permohonan visa ditolak Imigrasi Jerman,” ujarnya.
Namun permasalahan itu telah diatasi oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Negara Jerman di Jakarta.
“Sebagai langkah awal Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan dapat melakukan pengesahan (endorsement) tanda tangan di Kantor Imigrasi setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar, Richi Aprian menyebutkan, Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu tujuan wisata di Sumbar. Saat ini pemda membuat program satu nagari satu iven, bahkan setiap minggu selalu ada saja iven pariwisata di Tanah Datar.
“Daerah kita ini, tidak hanya dikunjungi turis domistik, tapi juga turis mancanegara. keberadaan turis ini merupakan potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah kita,” kata Richi.
Namun demikian tambahnya, keberadaan mereka perlu pengawasan agar tidak menyebarkan paham yang mereka bawa. “Untuk mengawasi mereka tersebut ada tim dari Imigrasi, kepolisian, pemda dan masyarakat. Tim ini harus solid dan saling bersinergi untuk mengawasi dan melindungi WNA di wilayah kita,” ujar Richi (*)