Editiawarman menyebutkan, selain melengkapi dan mengurus dokumen perizinan, pelaporan nilai investasi usaha juga merupakan suatu hal penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Sebab, menurutnya nilai investasi itu selanjutnya juga akan tercatat ke dalam data Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN yang akan dihimpun oleh DPMPTSP Kota Padang.
“Untuk itu diimbau kepada setiap pelaku usaha untuk mematuhi dan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada keraguan ataupun ada hal yang belum jelas dalam hal pengurusan izin, silahkan mendatangi Mall Pelayanan Publik untuk dibantu oleh petugas dalam pengurusannya,” tuturnya. (*)