Sesuai dengan Surat Eedaran Menpan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (non ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, yang juga mengacu kepada pendataannya yang harus dikirim terakhir pada 30 September ini.
“Kami juga akan meminta petunjuk nantinya, apakah boleh didata kembali dari tenaga honorer K2 yang dirumahkan ini, baik itu dari tenaga guru maupun sukarela BLUD. Apabila boleh, maka akan kita lakukan pendataan kembali,” ujarnya.
Kemudian Pemkab Solok Selatan juga telah mengajukan admin atau operator di organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran tersebut, Bupati Solok Selatan menyampaikan agar pendataan dilakukan secara detail, termasuk tenaga honorer yang tidak aktif agar mendapatkan kepastian juga nantinya.
“Pengusulan pendataan ini tentu tergantung dari arahan Kemenpan RB-nya langsung. Tentu dari kami juga akan ikut memperjuangkannya bersama-sama untuk tenaga honorer kita ini, termasuk yang tidak aktif ini, yang terlebih harus diperjuangkan nantinya,” ujar Bupati Solok Selatan tersebut. (*)