HARIANHALUAN.ID – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumbar mengimbau kepada pemilik kendaraan yang telah dijual, agar segera memblokir pajaknya dengan cara melaporkan ke Samsat. Hal tersebut dikatakan Dirlantas Kombes Pol Hilman Wijaya, Selasa (13/9/2022).
Hilman mengatakan, jika tidak diblokir maka data kepemilikan kendaraan tersebut masih terdaftar di kepolisian atas miliknya. Kemudian terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu unit, maka akan terkena pajak progresif.
Ia menjelaskan, pajak progresif akan terlihat di STNK dengan angka 001, yang artinya kendaraan pertama. Banyak kasus pemilik kendaraan kaget, karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal hanya punya satu kendaraan di rumah.
Setelah diselidiki, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif. Untuk itu, segera laporkan ke samsat tempat kendaraan tercatat, misalnya Samsat Padang.
“Jika terkena pajak progresif, maka jumlah tagihan pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan lebih besar dibanding pertama. Sehingga kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat. Apabila sudah menjual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut,” ujarnya.
Selain tidak terkena pajak progresif, pelaporan itu juga memberikan keuntungan lain bagi si pemilik kendaraan. Kata Hilman, yakni terkait sistem tilang elektronik. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pemilik lama berisiko terkena imbas mobil yang sudah dijual. Jika sudah dilaporkan, maka risiko itu bisa diminimalisir.
“Jika tidak diblokir dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, maka surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran,” tuturnya. (*)