“Mereka kami bawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Agam untuk proses selanjutnya dan proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih berlanjut,” katanya.
Yul Akmar mengakui, mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2020 tentang ketertiban umum. Satpol PP dan Damkar Agam terus melakukan patroli untuk menjaring para pelaku melanggar perda itu.
“Kami butuh dukungan dari warga untuk melaporkan kalau ada yang melanggar perda itu,” tuturnya. (*)