HARIANHALUAN.ID – Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan sosial upah (BSU) sebesar Rp600.000 sebagai bantalan atas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kepala Bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto mengatakan, saat ini data peserta yang memenuhi syarat ada sekitar 78 ribuan peserta.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, jumlah tenaga kerja yang terdaftat di BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar saat ini ada 571.655 peserta, dari 11.397 pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
Dwi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK dalam hal menyediakan data pekerja untuk BSU.
Ia menambahkan, berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022 kriteria calon penerima BSU yang ada sedikit perubahan.
“Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK. Kedua, peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022. Ketiga, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri dan kelima, diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro,” ucapnya.