Ia mengatakan, adapun besaran bantuan subsidi gaji/upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus. “BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU,” katanya.
Penyampaian data calon penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dan validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penyerahan data tahap I dilakukan pada tanggal 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU dari total estimasi 14,5 juta calon penerima. Kemudian penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Ia menambahkan, BSU ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain lima program yang diselenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK, serta melengkapi/mengkinikan data pesertanya,” ucapnya.
Pekerja dapat mengecek apakah dirinya eligible sebagai calon penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat melalui account representative BPJS Ketenagakerjaan. (*)