“Daerah itu berada di sepanjang garis pantai 43 kilometer dan ada sebagian garis pantai yang telah terpasang pemecah ombak,” katanya.
Olkawendri mengakui, BPBD Agam telah mengirimkan data warga terdampak abrasi pantai ke BPBD Sumbar.
Setelah itu, Pemerintah Nagari Tiku Lima Jorong mengajukan proposal pembangunan pemecah ombak ke bupati dengan tembusan ke Balai Wilayah Sungai Sumatra V dan anggota DPRD Agam yang juga warga Tiku Lima Jorong, juga memperjuangkan pemasangan pemecah ombak.
“Pemasangan pemecah ombak sangat mendesak, karena setiap tahun sekitar 20 meter daratan di masang dibawa arus pantai,” tuturnya. (*)