HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumbar meluncurkan program lima untung untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara diskon pajak hingga pemutihan bagi pajak menunggak.
“Lima untung ini dilaksanakan mulai tanggal 12 September hingga 12 November mendatang,” kata Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan di Padang Pariaman, Rabu (13/9/2022).
Ia mengatakan, program lima untung ini merupakan program untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang pertama memberikan diskon pajak.
“Diskon pajak ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen, dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen,” katanya.
Tidak sampai di sana, kata Suryawan, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
“Tentu ini akan sengat membantu masyarakat yang ingin membayar sebelum jatuh tempo dan diberikan diskon atau potongan,” katanya.