Di samping itu, Ia juga menjelaskan, meski KPM ini berdasarkan nama yang ada di DTKS. Tetapi belum tentu bisa menjadi rujukan sebagai penerima BLT BBM yang saat ini sedang berlangsung disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
“Pihak Pos hanya menyalurkan berdasarkan BNBA (by name by adress) yang diterima pihaknya dari pemerintah pusat. Misal, dicek di aplikasi DTKS namanya ada, tetapi di data yang ada di Pos namanya tidak ada, yang ini bisa langsung melapor ke kami (Dinsos Pasaman Barat),” ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkan, bagi namanya yang tidak masuk di BNBA yang diterima Pos tersebut akan dilaporkan pihaknya ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti di tahap berikutnya.
“Kita akan membuat laporan ke pemerintah pusat, sehingga warga yang membuat laporan semoga bisa menerima haknya berdasarkan DTKS untuk ditindaklanjuti kembali oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Kemudian Ia juga tak menampik usulan baru bakal terakomodasi, karena Kemensos pun membuka peluang melalui aplikasi tanggap sanggah atau cek bansos untuk penerima baru bagi warga miskin atau kurang mampu. Untuk pengusulan baru ini, telah disampaikan ke pemerintah nagari yang ada di Pasaman Barat agar dimusyawarahkan di tingkat nagari (Musnag) terlebih dahulu agar bisa di update data.
Sementara itu, untuk data KPM di daerah itu belum di update. Hingga per September 2022 masih memakai data Tahun 2011. “Hingga saat ini data KPM di Pasaman Barat masih memakai data Tahun 2011. Belum di update sampai saat ini, kita sudah menyarankan dilakukan musyawarah nagari untuk data terbaru,” katanya. (*)