Dijelaskan lagi, ada masyarakat Nagari Kubang yang akan menghibahkan tanah tersebut. “Kita cek dulu apakah tanah itu merupakan tanah ulayat atau tanah milik PT. Bukit Asam. Hari ini, tim dari PU akan turun menentukan titik kordinat. Jika tidak ada masalah dan kendala akan dilaporkan ke pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.
Sementara Camat Barangin, Subandi menjelaskan, tanah tersebut sebagian masuk wilayah Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, dan sebagian lainnya masuk wilayah Desa Kubang Utara Sikabu, Kecamatan Lembah Segar.
“Dihibahkan dan diprakarsai oleh KAN Kubang dan masyarakat yang punya ulayat. Luasnya sekitar 5 hektare,” ujarnya. (*)