Untuk itu, ia mengimbau kepada setiap pengendara maupun pengguna jalan raya di Kota Padang untuk mematuhi aturan tertib berlalu lintas.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, serta tidak kebut-kebutan di jalan raya demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini pengawasan maupun penindakan tidak hanya akan dilaksanakan oleh personel kepolisian di lapangan, melainkan juga akan dilakukan oleh perangkat ETLE yang telah ada di sejumlah lokasi di Kota Padang,” katanya.
Kasat menyebutkan, sejauh ini perangkat ETLE sudah terpasang di sekitar lima titik yang ada di Kota Padang, seperti di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, dan di Simpang Jambria yang berada di dekat Masjid Raya Sumbar.
“Dengan adanya perangkat ETLE yang telah terpasang ini, kami berharap juga akan terjadi peningkatan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat Kota Padang. Sebab, penindakan maupun pengawasan, juga akan dilakukan oleh perangkat ETLE. Yang nantinya bukti pelanggaran akan langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan,” tuturnya. (*)