Isman menambahkan, pembentukan UPZ di nagari dan instansi lainnya dalam upaya untuk mengelola potensi zakat di daerah itu. Setelah itu, UPZ tersebut memiliki data mustahik atau orang berhak menerima zakat di nagari.
“UPZ langsung bisa menangani kondisi kemanusiaan di lokasi mereka dengan cepat. Karena ini target pembentukan UPZ, sehingga bisa cepat ditangani dan membantu masyarakat,” ucapnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Peri