HARIANHALUAN.ID – Samsat Padang Pariaman melakukan sosialisasi program lima untung kepada masyarakat di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kedati sejauh ini masyarakat Padang Pariaman sangat antusias untuk bayar pajak, pihaknya juga terus mengencarkan sosialisasi, sehingga tidak ada masyarakat yang ketinggalan informasi.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 ada lima untung untuk meringankan yang diberikan kepada masyarakat. Keringan ini diberikan kepada masyarakat Sumbar, karena pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat susah dalam membayar pajak,” kata Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan di Batang Anai, Senin (3/10/2022).
Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan yang kedua, dimana sebelumnya juga dilakukan di Kecamatan Lubuk Alung dan dilanjutkan di Batang Anai.
“Berdasarkan data di Kecamatan Batang Anai ada 15.715 unit kendaraan dari data itu tercatat 4.080 unit yang belum daftar ulang atau menunggak pajak,” katanya.
Ia mengatakan, program lima untung dilaksanakan mulai tanggal 12 September hingga 12 November 2022, mulai dari diskon pajak yang diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempa sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen, dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.
Tidak sampai di sana, kata Suryawan, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen