Untung yang kedua adalah bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
Kemudian untung yang ketiga, yaitu bebas pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
“Selain pembebasan biaya pokok, masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Sumbar, Gangsar mengatakan, dengan membayarkan pajak kendaraan bermotor itu juga termasuk dengan iuran dari asuransi Jasa Raharja. “Untuk kecelakan kami dari Jasa Raharja biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, jika meninggalkan dunia juga ada santunan Rp50 juta,” katanya.
Ia menyampaikan, kecelakaan yang dibiayarkan atau diberikan santunan ini apabila ada laporan kepolisian dari kecelakan itu.
Camat Batang Anai, Imran Rafi’i mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat, semoga dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui dan mengambil kesempatan lima untung ini.
“Semoga dengan kemudahan yang diberikan pemerintah ini bisa meringankan masyarakat dan meningkatkan antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka,” ujarnya. (*)