HARIANHALUAN.ID – Samsat Padang Pariaman melakukan sosialisasi program lima untung kepada masyarakat di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kedati sejauh ini masyarakat Padang Pariaman sangat antusias untuk bayar pajak, pihaknya juga terus mengencarkan sosialisasi, sehingga tidak ada masyarakat yang ketinggalan informasi.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 ada lima untung untuk meringankan yang diberikan kepada masyarakat. Keringan ini diberikan kepada masyarakat Sumbar, karena pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat susah dalam membayar pajak,” kata Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan di Batang Anai, Senin (3/10/2022).
Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan yang kedua, dimana sebelumnya juga dilakukan di Kecamatan Lubuk Alung dan dilanjutkan di Batang Anai.
“Berdasarkan data di Kecamatan Batang Anai ada 15.715 unit kendaraan dari data itu tercatat 4.080 unit yang belum daftar ulang atau menunggak pajak,” katanya.
Ia mengatakan, program lima untung dilaksanakan mulai tanggal 12 September hingga 12 November 2022, mulai dari diskon pajak yang diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempa sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen, dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.
Tidak sampai di sana, kata Suryawan, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen
Untung yang kedua adalah bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
Kemudian untung yang ketiga, yaitu bebas pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
“Selain pembebasan biaya pokok, masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Sumbar, Gangsar mengatakan, dengan membayarkan pajak kendaraan bermotor itu juga termasuk dengan iuran dari asuransi Jasa Raharja. “Untuk kecelakan kami dari Jasa Raharja biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, jika meninggalkan dunia juga ada santunan Rp50 juta,” katanya.
Ia menyampaikan, kecelakaan yang dibiayarkan atau diberikan santunan ini apabila ada laporan kepolisian dari kecelakan itu.
Camat Batang Anai, Imran Rafi’i mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat, semoga dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui dan mengambil kesempatan lima untung ini.
“Semoga dengan kemudahan yang diberikan pemerintah ini bisa meringankan masyarakat dan meningkatkan antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka,” ujarnya. (*)