“Hakim menjatuhkan sanksi wajib lapor kepada Satpol PP Kota Padang selama satu kali seminggu kepada mereka dalam waktu tiga bulan,” ujar Mursalim.
Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar perda di Kota Padang, akan disidang tipiring sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku penegak perda akan ambil langkah tipiring sesuai aturan dan kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan,” tuturnya. (*)