Ia menjelaskan, penertiban dilakukan dengan memasang plang penanda belum bayar pajak di objek pajak yang bersangkutan, hingga penurunan paksa papan iklan liar tanpa izin yang tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Padang.
Ikrar menyebut, operasi penertiban dan pengawasan serupa masih akan terus dilakukan oleh pihaknya. Sebab, menurutnya, sejauh ini masih banyak objek pajak yang masih belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di Kota Padang.
“Operasi penertiban wajib pajak yang masih membandel ini akan terus kita lakukan dengan mendatangi objek wajib pajak seperti restoran, hotel maupun tempat hiburan malam. Ini adalah upaya kita untuk mengejar potensi kebocoran PAD Kota Padang senilai ratusan juta,” ucapnya.
Ikrar menegaskan, sejumlah papan penanda belum bayar pajak yang telah dipasang oleh pihaknya, tidak boleh diturunkan oleh wajib pajak sebelum semua tunggakan pajak dilunasi.
“Intinya kita minta setiap wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Sebab bagaimanapun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, akan dipergunakan untuk pembangunan Kota Padang,” tuturnya. (*)