HARIANHALUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus berupaya untuk mengejar potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai ratusan juta, dari sejumlah objek pajak yang masih menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak air tanah, pajak hotel, serta reklame di sejumlah lokasi.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 15.30 WIB tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari petugas Bapenda dan Satpol PP, mulai bergerak mendatangi sejumlah objek pajak yang telah terpetakan sebagai pengemplang pajak.
Hotel Femina adalah lokasi pertama yang didatangi oleh tim gabungan. Terlihat di lokasi, petugas sempat berdialog secara persuasif hingga akhirnya dilakukan pemasangan plang penanda bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah,” tepat dibawah plang merk hotel tersebut.
Kemudian penertiban dilanjutkan menuju arah Jalan Proklamasi Tarandam untuk menertibkan sejumlah papan iklan dan reklame perusahaan seluler, yang diduga tidak membayar pajak retribusi dan dipasang tanpa seizin Pemko Padang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa mengatakan, penertiban dan pengawasan tersebut merupakan upaya Bapenda untuk menertibkan wajib pajak yang masih belum menunaikan kewajibannya untuk menyetorkan pajak kepada Pemko Padang.
“Sebelumnya kita telah berulang kali melayangkan surat peringatan, begitupun dengan upaya persuasif yang telah kita lakukan. Namun karena masih membandel, pada hari ini kita terpaksa melakukan penindakan,” ujarnya.