HARIANHALUAN.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengecek sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada lagi apotek yang menjual obat sirup atau cair untuk sementara waktu.
“Saya turun mengecek ke apotek-apotek apakah masih menjual obat sirup atau cair, karena Kemenkes telah mengeluarkan edaran terkait dihentikannya sementara waktu obat sirup atau cair,” kata Rida, Kamis (20/10/2022).
Salah satu edaran dari Kementerian Kesehatan, agar tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Pada kesempatan itu, Rida juga menginstruksikan agar Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh untuk mengecek dan menyosialisasikan edaran tersebut ke seluruh apotek yang ada di daerah tersebut.
“Dinas harus turun ke seluruh apotek, ini untuk memastikan seluruh apotek tidak menjual obat sirup lagi untuk sementara waktu sampai ada pengumuman resmi lagi,” ujarnya didampingi Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dony Prayuda.