Untuk itu, David berharap masukan dari Komisi Informasi Sumbar terkait apa yang harus dibenahi dan harus dirubah, sehingga dapat mewujudkan Pemkab Sijunjung yang informatif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka menilai sejauhmana Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” tuturnya. (*)