HARIANHALUAN.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung masuk dalam 10 besar keterbukaan Informasi Publik kategori pemerintah kabupaten/jota dalam penataan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tingkat Provinsi Sumbar.
Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat yang dipimpin Waka Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi didampingi Komisioner Tanti Endang Lestari, serta Staf Yuhandra mendatangi Diskominfo Sijunjung, Senin (24/10/2022) untuk verifikasi faktual dari PPID Utama Kabupaten Sijunjung yang berada di bawah Dinas Kominfo.
Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
“Alhamdulillah, PPID Sijunjung masuk 10 besar keterbukaan informasi publik kategori pemerintah kabupaten/kota tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022. Hal tersebut sesuai surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, Nomor 93/KI-PSB/IX/2022 tertanggal 30 September 2022, tentang pengumuman hasil verifikasi juesioner dan pemeringkatan badan publik se-Sumatra Barat Tahun 2022, yang lolos tahap verifikasi,” katanya.
Menurutnya, PPID memiliki tugas dan fungsi penyebarluasan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Sijunjung dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa ditawar lagi.
“Apalagi, keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang terutama bagi pelayan publik,” ujarnya.