HARIANHALUAN.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang memantau pergerakan enam orang mantan Narapidana Teroris (Napiter), yang baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, beberapa waktu lalu.
Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmidzi Ismail mengatakan, pemantauan tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mencegah para mantan narapidana teroris kembali terpengaruh paham-paham radikal dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Sesuai dengan prosedur yang berlaku bahwasanya setiap mantan narapidana teroris yang telah dibebaskan, akan selalu dimonitor pergerakannya dalam jangka waktu tertentu. Dalam pengawasannya Kesbangpol bekerja sama dengan FKPT Sumbar,” ujarnya.
Tarmidzi menambahkan, selain dipantau oleh Kesbangpol dan FKPT, pergerakan para mantan napiter yang telah selesai menjalani masa tahanan juga akan diawasi oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), serta aparat kepolisian setempat.
Lanjut ia jelaskan, pengawasan dan monitoring para mantan napiter yang telah selesai menjalani masa hukuman itu, juga merupakan suatu hal yang sangat penting dan krusial. Sebab, menurutnya, dalam masa pemantauan itulah petugas akan melihat sejauhmana tingkat keberhasilan pembinaan napi selama menjalani masa penahanan atau hukuman.
“Walau mereka sudah menyelesaikan ‘Pesantren Ramadan’ nya selama berada di dalam lapas, namun pembinaan ini tentu harus dilakukan secara berkelanjutan. Terutama untuk memastikan, agar mereka benar-benar bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat,” ujarnya.