Selain melalui dua program pemagangan ke negara matahari terbit tersebut, Widya juga menyebut bahwa penyaluran tenaga kerja ke negara asing lainnya, juga dilakukan melalui melalui sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah tersertifikasi dan memiliki izin SO atau Sending Officer.
“Untuk penyaluran tenaga kerja ke luar negeri melalui LPK, sejauh ini kita telah mengirimkan sebanyak 113 warga Kota Padang, mereka berasal dari lima LPK di Kota Padang yang telah bersertifikasi SO,” ucapnya.
Adapun kelima LPK tersebut, sambung Widya, di antaranya adalah LPK Asia Training Center Padang, LPK Yurisgako, LPK Proklamator Padang, LPK Sakura Mekar, serta LPK Yuko Tesa Mirai.
Ia menambahkan, pekerja Indonesia yang dikirimkan bekerja di negara asing, seperti misalnya Jepang, Korea Selatan, maupun Taiwan, rata-rata bekerja di sektor formal sebagai tenaga pertanian, perawat, pekerja konstruksi maupun perawat.
“Sesuai dengan edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar pada 2016, saat ini kita tidak diperbolehkan lagi mengirimkan tenaga kerja di sektor non formal, semuanya harus dikirimkan untuk bekerja sesuai dengan keterampilan dan skill yang dimiliki pada sektor formal,” ucapnya. (*)