Dikatakannya, dukungan tersebut tampak dari program-program KAN dalam membantu pemerintah daerah, terkait penyelesaian persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati mendorong agar ninik mamak, memaksimalkan fungsi Balai Perdamaian (Restoratif Justice) dalam menyelesaikan persoalan anak kemenakan.
“Melalui restoratif justice ini, ninik mamak dipercaya Kapolri dan Kajagung untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa anak dan kemenakan kita,” ucapnya saat menghadiri pengukuhan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung.
Diungkapkannya, LKAAM Sumbar bersama Kapolda Sumbar sudah menekan MoU yang isinya adalah mendorong pelaksanaan Balai Perdamaian (Restorative Justice), untuk penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.
Sehingga kedepannya, imbuh Fauzi Bahar, kasus-kasus tipiring dan kasus pidana di luar pembunuhan, teroris, narkoba dan korupsi, bisa difasilitasi oleh LKAAM dan ninik mamak untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui restoratif justice.
“Artinya, peran ninik mamak akan makin penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemenakannya,” ucapnya.
Sedangkan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah saat menghadiri pengukuhan pengurus KAN Lubuk Basung itu mengatakan, ninik mamak memainkan peran penting dalam penerapan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan peran ninik mamak dalam mewujudkan visi-visi pemerintah daerah.