“Pemberian ITAS baru diberikan kepada 55 orang WNA, perpanjangan ITAS 147, perpanjangan izin tinggal kunjungan 501 orang, affidavit enam orang, pengembalian dokim EPO 43 orang, serta pengurusan ERP tidak kembali bagi 29 WNA. Sehingga total WNA yang telah terlayani sebanyak 781 orang,” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan bahwa sejak dibukanya kembali rute penerbangan internasional di BIM sejak tanggal 1 Oktober lalu, jumlah total penumpang beserta awak alat angkut udara yang telah tercatat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sebanyak 21.300 orang WNI dan WNA.
Sedangkan jumlah kedatangan kapal yang tercatat melewati perlintasan laut pada TPI Laut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dari tanggal 1 Januari hingga 25 Desember 2022 adalah sebanyak 279 kapal.
“Jumlah kedatangan kru kapal WNI yang tercatat sepanjang Tahun 2022 adalah sebanyak 1.314. Kemudian 4.510 orang kru WNA. Sedangkan jumlah keberangkatan kapal adalah sebanyak 291 kapal yang mengangkut kru WNI sebanyak 1.362 orang dan WNA sebanyak 4.662 orang,” katanya.
Ia menambahkan, sepanjang Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga telah melakukan penegakan hukum imigrasi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada sebanyak 16 orang WNA, yang telah melebihi batas tinggal atau overstayed.
“Deportasi dilakukan terhadap 11 orang WNA asal Malaysia, satu orang WNA Singapura, satu orang WNA Bangladesh, serta tiga orang WNA asal Iran, yang dideportasi lantaran melakukan tindak pidana dalam kasus hipnotis yang terjadi di Pesisir Selatan,” ucapnya.