Kakanwil juga mengingatkan pelaku usaha, bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir di 17 Oktober 2024. Ini kesempatan emas bagi pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal gratis.
“Setelah tanggal tersebut bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” kata Kakanwil mengingatkan.
Sementara itu, Ketua Satgas Halal Sumbar, Miswan didampingi Sekretaris Ikrar Abdi mengatakan, bagi pelaku usaha yang akan mengurus sertifikat halal terutama program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) bisa mengunjungi Halal Corner (pojok halal) di Masjid Raya Sumbar.
Pojok halal ini, kata Miswan, berfungsi sebagai pusat informasi halal, tempat pendaftaran serfikasi halal, sosialisasi halal dan tempat pelatihan.Dikatakannya, pojok informasi halal ini akan ditempati oleh satgas halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
“Kita rencanakan jadwal dari masing LPH, untuk membantu masyarakat untuk pendaftaran sertifikat halal gratis. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi pusaka yang bisa didownload melalui playstore,” ucap Miswan.
Sementara itu, Ikrar yang bertugas dalam teknis pelaksanaan proses hahal ini mengatakan bahwa saat ini di Sumatra Barat sudah ada lima LPH di Sumbar, di antaranya LP POM MUI, Sucofindo dan Bersama Halal Madani (BHM). Sementara dua lagi, UNP dan BSPJI (Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri) sedang dalam proses.