Kemudian untuk LP3H, kata Ikrar ada tujuh lembaga, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Bukittinggi, UIN Batusangkar, Universitas Negeri Padang (UNP), Yastis, Insan Cendikia Muslim Solok, dan Universitas Nahdhlatul Ulama (UNU).
“LP3H ini yang akan bertugas membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal gratis (self declare). Sementara PPH akan mendampingi pelaku usaha dalam membuat pernyataan bahwa produknya itu benar benar halal,” kata Ikrar.
Dikatakan Ikrar, Satgas Halal Sumbar siap membantu dan mendorong pelaku usaha Sumbar khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Tahun 2023 ada 1 juta kuota sertifikat halal gratis. Dan sudah berlaku mulai hari ini, Senin (2/1/2023). (*)