HARIANHALUAN.ID – Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumatra Barat (Sumbar) telah mengantongi sebanyak 75 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Ke-75 WBTbI yang telah ditetapkan tersebut merupakan pendataan yang telah didata sejak 2013 hingga 2022, sejak adanya penetapan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek RI).
Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Disbud Sumatra Barat, Aprimas mengatakan, WBTbI sebagai pendataan dan pendokumentasian warisan budaya yang khas bagi suatu daerah sangat penting keberadaannya dalam rangka penyelamatan budaya itu sendiri.
“Yang terpenting itu upaya pelestarian dari kebudayaannya oleh masyarakat dan pelaku seninya. Tapi dari sisi pendokumentasian memang juga diperlukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelamatkannya. Makanya keberadaan WBTbI ini kita sangat mendukung dan akan memaksimalkan pelaksanaannya di Sumatra Barat ini,” katanya kepada Haluan, Jumat (13/1/2023).
Upaya optimal dalam pelaksanaan tersebut, kata Aprimas, juga telah ditunjukkan dengan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat terhadap pengusulan WBTbI, dimana Provinsi Sumatra Barat menjadi terbanyak ke-2 setelah Provinsi Yogyakarta yang berhasil mengusulkan 19 dari 34 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Sumatra Barat.
“Kita mengetahui bahwa Sumbar memiliki kekayaan adat dan budayanya yang beragam selain bahasa. Dengan adaik salingka nagari, itu sudah menunjukkan masing-masing nagari atau kecamatan memiliki adat dan budaya yang khas pula. Belum lagi adat dan budaya Mentawai yang juga merupakan wilayah teritorial Sumatra Barat. Nah inilah salah satu upaya optimalisasi kita untuk bisa melaksanakannya karena potensi keragaman adat dan budaya di Sumatra Barat ini begitu kaya,” katanya menjelaskan.