Apalagi terkait penguatan kebudayaan, Pemprov Sumatra Barat juga menjadikan pemajuan kebudayaan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah untuk menjaga dan merawat kebudayaan sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Tidak hanya itu, terkait upaya peningkatan kebudayaan di Sumatra Barat juga ditunjukkan dengan adanya kerja kolaborasi bersama lembaga terkait lainnya.
“Kebetulan kita di sini juga memiliki Badan Pelestarian Kebudayaan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya sebagai UPT yang dinaungi langsung oleh Kemendikbudristek RI. Jadi kita bisa membangun dan berkolaborasi bersama untuk merealisasikan UU No. 5 Tahun 2017 tersebut dan kita bisa memaksimalkan pencapaian ini,” ujarnya Kabid Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau tersebut.
Melalui Dinas Kebudayaan Sumatra Barat, Pemprov Sumatra Barat mengharapkan agar capaian terhadap penanaman dan peningkatan kebudayaan di Sumatra Barat dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Semua pihak bertanggungjawab untuk saling menjaga dan mendukung penguatan nilai-nilai budaya, apalagi Sumatra Barat juga telah dikuatkan dengan regulasinya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Sehingga diharapkan kedepannya pembangunan daerah yang maju juga diiringi dengan penguatan kearifan lokalnya. (*)