4 Paket Ganja dari Sumut Digagalkan BNNK Pasbar

Suasana penangkapan dua pria diduga pengedar narkoba jenis ganja ditangkap di Jembatan Taming, Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, Sumbar, Senin (28/3) dinihari. IST

HALUANNEWS, PASBAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) bekerja sama dengan BNN Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Alhasil, dua pria diduga pengedar ganja ditangkap di Jembatan Taming, Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, Sumbar, Senin (28/3/2022) dinihari. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tiga paket ganja yang dibalut dengan lakban.

Kepala BNN Kabupaten Pasbar, Irwan Effenry Am mengungkapkan, dua tersangka itu adalah Syafrizal panggilan Ijet (31) dan Yuhendri panggilan Hendri (31). Mereka warga  Jorong Pasar 3, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasbar, berprofesi sebagai nelayan.

Ia menceritakan, awalnya pada Minggu 27 Maret 2022 anggota mendapatkan informasi bakal masuk narkotika jenis ganja yang berasal dari Penyambungan, Sumatra Utara menuju Pasbar melalui jalur darat.

Setelah itu, berkoordinasi dengan BNN Sumbar guna meminta penambahan personel untuk melakukan penangkapan tersebut. Pada Senin kemarin (28/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB, lewat kendaraan roda dua yang dicurigai sebagai target di lokasi kejadian. Tidak mau buruan hilang, tim gabungan langsung menyergap dan menangkap terhadap kedua tersangka itu.

“Kami geledah barang bawaan tersangka dan ditemukan satu ransel warna hitam merek Hand Bag yang didalamnya berisi tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat dan satu paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat yang ditemukan di dalam sweeter warna abu-abu merek Green Light,” ujarnya.

Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna Hitam tanpa plat nomor polisi, satu unit handphone merek Oppo A3s dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Core.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Pasbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Irwan mengakhiri. (h/ows)

Exit mobile version