Terkait hal itu, ia meminta oknum RY segera mendapat sanksi tegas. Jika perlu, kata dia, Kemendes bersama pihak terkait bisa mengeluarkan surat pemberhentiannya sebagai PDTI di Kecamatan Batang Kapas.
“Saya menilai ini tidak pantas dilakukan oleh seorang PDTI. Dan atas kesepakatan Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, kami sepakat RY segera diganti. Jika perlu diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (*)
Reporter: Okis Mardiansyah