41 Unit Roda Dua dan Empat Dikandangkan Polisi

balap liar

HALUANNEWS, PADANG – Sebanyak 41 unit kendaraan roda dua dan roda empat dikandangkan Polresta Padang pada Sabtu (2/4/2022) malam. Kendaraan tersebut diduga melakukan aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Padang, Kompol Andi P Lorena mengatakan, pihaknya menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) untuk mengatasipasi aksi balapan liar yang dilakukan setiap Sabtu malam.

“Operasi ini dilakukan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman dan kawasan Pantai Padang,” ujarnya, kemarin.

Ia mengatakan, pada operasi kali ini pihaknya menindak puluhan kendaraan sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan. Sasaran utamanya adalah kendaraan dengan knalpot bising. “Sepeda motor diamankan sebanyak 30 unit dan 11 kendaraan mobil,” ucapnya.

Setelah itu, kata Andi, pihaknya langsung membawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut, sementara pengendara kendaraan dikenakan sanksi tilang.

Ia menyebutkan, pihaknya melakukan operasi ini demi mengantisipasi aksi balap liar, sekaligus menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat (kamtibmas). Apalagi saat ini memasuki Ramadan, sehingga warga butuh ketenangan dan kenyamanan saat beristirahat.

Andi menegaskan, Polresta Padang akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku balap liar. “Pengendara yang terjaring akan kami tindak dan dikenakan tilang. Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing harus menggantinya dengan knalpot standar,” tuturnya. (*)

Exit mobile version