SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Barat melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024, dengan tema “Pengawasan Orang Asing Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian dan Antisipasi Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel Pesona Alam Sangir, dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumbar yang diwakili Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkum HAM Sumbar, Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo, Kepala Kantor Kesbangpol, Forkopimda, Kejari, TNI dan Polri di lingkungan Kabupaten Solok Selatan.
Kadiv Keimigrasian Kemenkum HAM Sumbar, Novianto Sulastono menyampaikan, Rakor Timpora bertujuan untuk saling tukar informasi dan saling sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
“Dengan dibentuknya Timpora maka pengawasan dari keberadaan orang asing dapat lebih optimal dan maksimal sehingga pelanggaran dan kejadian-kejadian yang melanggar hukum dapat di antisipasi dan ditindak lanjuti dengan segera,” terangnya, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut ia menegaskan tentang pentingnya peran dari Tim Pora untuk meminimalisir isu dari pemberitaan tentang keterlibatan orang asing yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.
“Beberapa Minggu lalu, Solok Selatan juga diterpa isu yang cukup viral tentang adanya keterlibatan tenaga asing dalam tambang emas ilegal, namun setelah ditindaklanjuti ternyata murni tambang milik masyarakat,” ungkapnya.
Kerjasama dan sinergitas dari masing-masing anggota Timpora, dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing juga harus cepat tanggap terkait informasi-informasi yang beredar demi menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Solok Selatan.