HARIANHALUAN.ID – Kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Dimana pengajuan tersebut terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.
Selain itu, tersangka F merupakan ASN di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam proyek tersebut.
Menurut kuasa hukum selaku pemohon, memohon kepada majelis hakim, untuk menyatakan, tidak sahnya penyidikan perkara ini dan membatalkan penetapan tersangka F.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam perkara ini tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun institusi di mana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,” katanya (7/8).
Disebutkannya, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023, tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan
ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.
“Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023,.tanpa surat panggilan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan, penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.
“Di mana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut dipersidangan,” ujar Suharizal.
Kuasa hukum tersangka berharap, permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dalam rumah tahanan Anak Air Kota Padang.
Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, berlangsung dengan singkat.
Dalam sidang praperadilan, tampak hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon. Selain itu, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (8/8) dengan agenda jawaban dari termohon.
Sementara itu, Kasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi, terkait adanya pengajuan permohonan praperadilan mengatakan, itu adalah haknya tersangka mengajukan praperadilan.
“Tentunya sanggahan-sanggahan dari kuasa hukum tersangka, kami jawab,” ujar Farouk.
Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).
“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi. (h/win)