“Tentunya kami berharap data anak-anak baik sebagai pelaku atau korban perlu dirahasiakan selamanya. Hal ini dikarenakan dapat berdampak pada masa depan mereka nantinya,” ungkap Perwakilan OPD Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan, bahwa setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
Selama rapat berlangsung, Diskominfotik menghimpun semua saran dan pendapat dari masing-masing OPD. Selanjutnya hasil rapat ini akan disampaikan melalui Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Provinsi Sumatera Barat.(*)