HARIANHALUAN.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan dan informasi publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Selasa (5/9/2023) di Aula Kantor Diskominfotik Sumatera Barat, Jl. Pramuka Raya, Belanti, Kota Padang.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh OPD Provinsi Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 480-595-2017 mengenai pembaharuan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ibnu Sectio Caisaria, M.I.Kom selaku pelaksana bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyampaikan bahwa daftar informasi yang dikecualikan ini belum pernah diperbaharui semenjak ditetapkan pada tahun 2017 lalu.
“Perlu adanya pembaharuan daftar pada tahun ini. Dan diharapkan setiap tahunnya Diskominfotik bersama dengan OPD Provinsi Sumatera Barat dapat bekerja sama dalam menyusun daftar terbaru,” papar Ibnu.
Pada rapat ini Diskominfotik dan OPD berdiskusi dalam mempertimbangkan informasi-informasi yang layak dikonsumsi oleh publik maupun yang tidak.
Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak memilih untuk menutup informasi yang berkaitan dengan data pribadi pelaku dan korban pada anak-anak dengan pertimbangan dasar hukum yang ada.